kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rencana BEI mengubah lot saham diprotes investor


Rabu, 09 Oktober 2013 / 19:45 WIB
Rencana BEI mengubah lot saham diprotes investor
ILUSTRASI. Promo Whiskas Juni 2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan likuiditas pasar menuai kecaman dari investor. Sebagaimana diketahui, BEI berencana mengurangi jumlah lot saham dan mengubah parameter satuan harga dan fraksi harga.

Konsep baru dari BEI tersebut dinilai investor akan membuat  transaksi di bursa saham akan bertambah sepi. Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), mengatakan, pihaknya telah mengirim surat penolakan atas rencana BEI tersebut.

Menurutnya, hampir semua investor menolak rencana Bursa untuk mengubah aturan tentang fraksi harga saham dan perubahan satuan lot saham. "Dari hasil survei yang kami lakukan, hampir 90% menolak perubahan aturan fraksi saham dan 60% menolak perubahan lot saham," kata Sanusi.

Ada beberapa alasan utama yang menjadi dasar penolakan investor. Pertama, perubahan fraksi harga merusak pola transaksi di pasar reguler dan pasar negosiasi. Kedua, perubahan akan menyebabkan kerugian bagi investor.

Seperti diketahui, BEI akan mengubah ketentuan jumlah lot saham dari 500 saham per satu lot menjadi 100 saham saja. Lalu, penetapan fraksi harga saham yakni tadinya lima kelompok menjadi hanya tiga.

Dalam ketentuan yang lama, semua saham yang berada di bawah Rp 200 per saham memiliki fraksi Rp 1. Artinya, batas harga antara transaksi jual dan beli yang diajukan investor memiliki kelipatan Rp 1. Misal, saham X memiliki harga Rp 50 per saham, maka pengajuan harga jual dan beli harus kelipatan Rp 1, yaitu Rp 51 per saham dan Rp 52 per saham, dan seterusnya..

Lalu, untuk kelompok saham Rp 200-Rp 500 memiliki fraksi Rp 5, kemudian, bagi saham di kisaran  Rp500-Rp2.000 fraksi sahamnya sebesar Rp10, dan Rp2.000-Rp5.000 sebesar Rp25. Terakhir saham yang memiliki harga di atas Rp5.000 memiliki fraksi sebesar Rp5.

Nah, untuk ketentuan baru, BEI mempersempit kelompok saham. Bagi saham yang harganya di bawah Rp500 fraksi harganya Rp1, kelompok saham di harga  Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi Rp5, untuk saham di atas Rp5.000 dicatatkan dengan fraksi harga Rp25. Adanya perubahan fraksi ini, kata Sanusi, akan membuat investor susah mereguk untung.

Pasalnya, jika ingin mendapat keuntungan, investor harus melakukan transaksi yang lebih intens, agar kenaikan harga bisa terjadi. "Keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan rentang fraksi yang lebih besar akan sangat minim, keuntungan akan tergerus fee (biaya) transaksi," kata Sanusi.

Imbasnya, kata Sanusi, investor cenderung menunggu harga saham naik signifikan baru melakukan transaksi. Jika hal itu terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi likuiditas pasar modal. Pasalnya, transaksi baru dilakukan jika kenaikan harga saham tinggi.

Mengenai keberatan dirinya atas masalah ini, Sanusi mengaku telah menyampaikannya kepada pihak BEI dalam surat tertanggal 9 Oktober 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×