Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait produk waran terstruktur. Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.
Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu efek dasar atau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun right issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB).
Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham, Berikut Respons Pelaku Pasar
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, produk waran terstruktur diluncurkan sebagai alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia. Produk ini juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.
Lebih lanjut, waran terstruktur memberikan nilai tambah atawa value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan waran biasa. "Waran terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya," tutur Hasan dalam acara peluncuran peraturan terkait produk waran terstruktur, Senin (11/4).
Produk waran terstruktur dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni call warrant dan put warrant. Call warrant adalah hak untuk membeli, sedangkan put warrant adalah hak untuk menjual.
Baca Juga: BEI: Dua AB Berkomitmen Jadi Penerbit Waran Terstruktur
Call warrant mengunci harga beli, sehingga investor dapat membeli di harga (exercise) yang lebih murah ketika harga saham naik. Dengan begitu, call warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish.
Sementara itu, put warrant berfungsi mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (exercise) yang lebih tinggi ketika harga saham turun. Alhasil, put warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish.
Selain itu, waran terstruktur juga wajib memiliki liquidity provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo. Proses exercise waran terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo (jika waran terstruktur in the money atau di posisi untung).
Baca Juga: BEI Akan Meluncurkan Produk Waran Terstruktur
Investor dapat membeli waran terstruktur di pasar perdana seperti saat penawaran umum saham, maupun di pasar sekunder. Waran terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh AB.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo juga mengajak AB untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi penerbit waran terstruktur. “Beberapa manfaat bagi AB yang menjadi penerbit waran terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan
kegiatan transaksi maupun hedging waran terstruktur," tutur Laksono.
Selain itu, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi liquidity provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan waran terstruktur. Dengan menjadi liquidity provider, AB berpotensi mendapatkan income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta berpotensi mendapatkan rebate transaction fee dari BEI.
Baca Juga: Simak Sejumlah Target Bursa Efek Indonesia (BEI) di Tahun 2022
Guna melindungi aktivitas liquidity provider dalam memberikan kuotasi, liquidity provider diperbolehkan melakukan kegiatan short selling atas underlying waran terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).
Menurut Laksono, setelah penerbitan peraturan terkait produk waran terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. "BEI berharap di awal semester ke-2 tahun ini sudah ada produk waran terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa," kata Laksono.
Laksono menegaskan, waran terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan. Pasalnya, produk ini ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News