kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI perlu atur tender offer untuk delisting


Jumat, 20 Oktober 2017 / 12:00 WIB
BEI perlu atur tender offer untuk delisting


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapus secara paksa pencatatan saham (forced delisting) empat emiten berbuntut panjang. Pelaku pasar meminta BEI mengedepankan asas perlindungan investor.

BEI sebelumnya mengumumkan akan menendang empat emiten dari bursa, yakni Inovisi Infracom (INVS), Berau Coal Energy (BRAU), Permata Prima Sakti (TKGA) dan Citra Maharlika Nusantara Corpora (CPGT).

Kepala Riset Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan menilai, pihak yang paling dirugikan akibat delisting ini adalah investor ritel. Usai delisting, informasi akan semakin gelap. Tak ada kewajiban bagi emiten untuk melaporkan aset maupun memberikan pertanggungjawaban keuangan di hadapa investor publik. Di sisi lain, kepemilikan saham investor publik masih tersangkut di emiten tersebut.

Kepala Riset MNC Sekuritas, Edwin Sebayang menambahkan, seharusnya emiten menjalankan kewajiban tender offer. "Sehingga tidak ada saham yang tercecer di publik saat emiten go private," kata dia.

Emiten juga seharusnya transparan dalam memberikan keterangan terkait prospek dan kelangsungan usahanya di masa mendatang, sehingga tidak merugikan investor di kemudian hari.

Satu-satunya pilihan bagi investor adalah menjual sahamnya. Meski otoritas Bursa memberi kesempatan satu bulan untuk menjual saham yang akan delisting, menurut Edwin, hal tersebut bukan perkara mudah.

Oleh karena itu, BEI seharusnya mengatur secara tegas kewajiban tender offer bagi perusahaan yang akan di-delisting. Jika tak diatur, hal ini cenderung merugikan investor dan menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap perusahaan terbuka.

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI), Sanusi menilai, selama ini tak ada aturan di pasar modal yang secara langsung melindungi kepentingan investor, terutama investor publik. "Padahal, kami tak meminta aturan rumit," ungkap dia.

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyinggung perlindungan investor. Namun hal itu tidak diatur secara spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×