Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan keinginaannya untuk melakukan pelaksanaan penyelesaian (settlement) transaksi saham dua hari setelah transaksi atau T+2. Selama ini, settlement dilakukan tiga hari pasca transaksi (T+3).
Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengungkapkan, saat ini BEI sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Saat ini, menurut Tito, bursa tengah menunggu otoritas.
"Rencananya sebelum Juni, kami masih menunggu OJK," kata Tito, Rabu (10/1).
Meski begitu, Tito mengatakan pelaksanaan T+2 ini bisa saja menemui kendala dengan perbedaan waktu antara bursa yang ada di Indonesia dan bursa yang ada di luar negeri. Menurutnya, kendala yang bakal terjadi tersebut hanya merupakan kendala teknis dan administrasi, seperti broker yang harus mengubah sistem softwarenya.
Menurut Tito, T+2 merupakan sistem yang sangat mungkin dilaksanakan. Selain itu, dengan adanya statement T+2, perputaran transaksi menjadi lebih banyak. Meski begitu, ia mengakui, untuk mengubah statement transaksi menjadi T+1 merupakan hal yang tidak mudah walau sudah ada negara yang melakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News