kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

2018 OJK terapkan settlement T+2


Sabtu, 30 Desember 2017 / 14:40 WIB
2018 OJK terapkan settlement T+2


Reporter: Dede Suprayitno, Dityasa H Forddanta | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun ini dengan menggulirkan sejumlah peraturan baru. Salah satunya: inisiasi penyelesaian (settlement) transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Settlement akan dipercepat menjadi dua hari setelah transaksi atau T+2. Selama ini, settlement dilakukan tiga hari pasca transaksi (T+3).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, penerapan T+2 bisa memberikan banyak manfaat. "T+2 akan meningkatkan harmonisasi antarbursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa," ujarnya kemarin.

T+2 juga bakal mendongkrak likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal. Bagi para broker, T+2 berpeluang meningkatkan efisiensi operasional. Yang juga tak kalah penting, lanjut Wimboh, T+2 bisa mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.Untuk bisa merealisasikan aturan itu, OJK, Self Regulatory Organization, anggota bursa, bank kustodian, dan pelaku lainnya perlu menyesuaikan peraturan, sistem, dan proses bisnis yang ada guna mengakomodasi Siklus Penyelesaian T+2.

Kesiapan berbagai pihak ini jadi isu penting. Sehingga, pembahasan penerapan T+2 memakan waktu lama. Oleh sebab itu, pemberlakuan T+2 nanti tak langsung diimplementasikan 100%. Tapi, ada kelonggaran waktu atau grace period antara enam bulan hingga satu tahun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya, menjelaskan, aturan main tersebut memungkinkan investor lebih cepat satu hari dalam mendapatkan dananya. "Lebih cepat putarannya, jadi jatuh temponya lebih pendek," kata Alpino kepada Kontan.co.id.

Dengan begitu, investor bisa memperoleh uang lebih cepat. Artinya, ada pengurangan waktu risiko satu hari. Jika biasanya membutuhkan waktu tiga hari, dengan aturan baru ini cukup dua hari saja. "Punya financing yang lebih murah karena cuma dua hari," imbuh Alpino.

Hanya, Alpino bilang, aturan tersebut belum bisa berjalan di awal tahun depan. OJK masih menyiapkan sistem dalam waktu enam bulan ke depan. "Tahun 2018, kan, baru POJK yang keluar. Kami akan koordinasi dulu. Tapi, kemarin jelas telah dicanangkan T+2," kata dia.

Tanggapan pasar

Sejatinya, Presiden Direktur Evergreen Capital Rudy Utomo menegaskan, tidak ada masalah dari sisi kesiapan infrastruktur untuk T+2. Dulu, settlement bahkan dilakukan tujuh hari setelah transaksi (T+7) lalu dipercepat jadi T+3.

Prosesnya memang memakan waktu tak singkat. Tapi, seiring waktu berjalan, T+3 bisa diterapkan secara optimal. "Settlement T+7 ke T+3 itu jauh, dan sekarang bisa. Jadi, T+3 ke T+2 yang lebih dekat rentang waktunya seharusnya tidak ada masalah, infrastruktur siap," tegas Rudy.

Penyesuaian sistem trading, lanjut Rudy, juga tak sulit. Hanya butuh sedikit penyesuaian. Namun, ia tak menampik akan ada perubahan kebiasaan dan menjadi tantangan. Dari selama ini T+3 jadi T+2 tentu perlu banyak perubahan di segala sisi, termasuk kebiasaan kerja.

Oleh sebab itu, dalam implementasinya nanti, tidak bakal langsung dijajal ke pasar. "Biasanya akan ada mock trading dulu," kata Rudy.

Henry, salah seorang investor ritel, menyambut positif penerapan T+2. Settlement itu akan membuat kegiatan transaksi lebih cepat dan efisien. Tapi, ada satu catatan. "T+2 bagus selama tak pakai fasilitas transaksi margin atau funding lain yang biasa dipakai ritel," ungkap dia.

Asal tahu saja, fasilitas margin semacam pembiayaan dari perusahaan efek untuk investor. Investor bakal dikenakan bunga tertentu jika menggunakan fasilitas tersebut. Gambarannya, dengan T+3 yang berlaku selama ini, investor baru akan dikenakan bunga setelah hari ketiga. Dan, terus dikenakan bunga setiap hari hingga batas tertentu. Dengan T+2, bunga sudah langsung dikenakan pada hari kedua. Walhasil, "Ada perbedaan satu hari yang sudah dikenakan bunga," jelas Henry.

Nah, menurut Henry, ketentuan T+2 di satu sisi juga bisa menambah risiko investor. Sebab, fasilitas margin sudah memiliki risiko beban bunga bagi investor. Apalagi, jika harga saham yang dijadikan objek transaksi terus merosot, ditambah risiko dari investasi di pasar modal.

Namun, kehadiran fasilitas margin tentunya untuk memuaskan keinginan dan hasrat para investor yang ingin bermain saham lebih besar dari kemampuan mereka. Margin juga menjadi salah satu sumber laba perusahaan efek. Jadi, fasilitas margin tidak perlu dihilangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×