Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) tengah dipantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Status unusual market activity (UMA) ini diberikan lantaran gerak kedua saham tersebut menunjukkan pola transaksi yang tak wajar.
Melansir RTI Business, dalam sepekan dan sebulan terakhir, saham PPRI merosot masing-masing 9,55% dan 16,47%. Sedangkan hingga pukul 12.00 WIB di perdagangan hari ini, Rabu (23/7) saham PPRI juga turun 2,07% dari pembukaan perdagangan hari ini Rp 145 menjadi 142 per saham.
Sementara itu, saham DGNS tampak meningkat 1,95% dalam seminggu dan 3,97% dalam sebulan terakhir. Hingga pukul 12.00 WIB di perdagangan hari ini, saham DGNS mendarat di posisi sama pada pembukaan Rp 157 per saham.
Baca Juga: Saham Paperocks (PPRI) dan Diagnos Laboratorium (DGNS) Masuk Radar UMA BEI
Analis Korean Investment and Sekuritas Indonesia, Muhammad Wafi menjelaskan, status UMA disematkan pada emiten yang menunjukkan dinamika pergerakan saham, baik naik atau turun, dengan tempo yang sangat cepat tanpa adanya penjelasan secara fundamental perusahaannya.
“UMA dilakukan agar memberikan ruang bagi emiten untuk memberikan penjelasan dan investor untuk mengkalkulasi aktivitas investasinya,” jelas Wafi kepada Kontan, Rabu (23/7).
Nah, Wafi melihat belum ada perkembangan baru yang mampu mendongkrak bisnis DGNS sejak pandemi Covid-19. DGNS sendiri kata dia belum menjelaskan mengapa harga sahamnya meningkat.
Baca Juga: Saham CDIA, COIN Masuk UMA dan Kena Suspensi, BEI: Ini Bagian dari Langkah Pengawasan
Sementara untuk PPRI, dengan ceruk bisnis yang cenderung terbatas yakni transportasi dan logistik, Wafi menilai potensi pasarnya juga sempit dibanding bisnis besar lain.
Oleh karenanya, Wafi merekomendasikan investor untuk wait and see terhadap kedua saham ini sampai ada klarifikasi lebih lanjut dari perseroan. Wafi juga menyarankan investor untuk menantikan perkembangan fundamental perseroan.
Ini yang juga disarankan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada investor. Dia bilang, investor juga perlu mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan terkait bila memang rencana tersebut belum didasarkan pada persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Para investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” ujar Sadono dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Selanjutnya: AMRO Memangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,8% untuk Tahun 2025
Menarik Dibaca: IHSG Naik 0,7% di Akhir Sesi I, Saham DCII Sumbang Separuh Kekuatan Indeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News