kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Menyesuaikan Aturan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction, Ini Bocorannya


Selasa, 18 Juni 2024 / 07:15 WIB
BEI Menyesuaikan Aturan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction, Ini Bocorannya
ILUSTRASI. BEI tengah menyesuaikan terhadap Peraturan Bursa tentang Penetapan Pencatatan Efek pada Papan Pemantauan Khusus. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. 

Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor satu, enam, tujuh dan 10. Ada beberapa ketentuan yang menjadi lebih mudah untuk keluar. 

Baca Juga: BEI Rancang Revisi Aturan FCA dan Minta Masukan Pelaku Pasar, 4 Kriteria Diubah

Ambil contoh kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan akitivitas perdagangan. 

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

BEI mengusulkan jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI masih menunggu tanggapan dari pelaku pasar terkait rencana penyesuaian aturan Nomor I-X. 

“Kami masih menunggu tanggapan dari stakeholders sebelum memberlakukan peraturan,” katanya kepada Kontan, Senin (17/6). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan bilang OJK menghargai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak. 

Dia mengingatkan bahwa papan pemantauan khusus iini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor.

"Terkait dengan respons pelaku pasar, OJK dan BEI selalu berkoordinasi dan juga selalu memperhatikan masukan yang diberikan oleh pelaku pasar,” ucap Inarno. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai penyesuaian atas ketentuan di papan pemantauan khusus belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar, tetapi hanya sebagian. 

Baca Juga: TIFA Absen Bagi Dividen Sejak Dikendalikan KDV, Freefloat Juga Belum Dipenuhi

Meski sudah ada perbaikan, tetapi Budi menilai kriteria nomor 10 dihilangkan karena suspensi merupakan kebijakan regulator yang bisa subjektif dan sering tidak diterima investor atau emiten yang bersangkutan.

“Kriteria bisa lebih dari 11 dan sangat subjektif juga karena tidak ada ukuran objektif serta tidak ada transparansi yang menjadi dasar pengenaan,” kata dia saat dihubungi Kontan, Senin (17/6). 

Kendati begitu, Budi bilang kriteria yang berkaitan dengan fundamental dan likuiditas perdagangan suatu saham juga bisa tetap diimplementasikan. Seperti kriteria nomor satu sampai dengan sembilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×