kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BEI menyebut belum ada BUMN yang melakukan buyback


Rabu, 11 Maret 2020 / 23:30 WIB
BEI menyebut belum ada BUMN yang melakukan buyback
ILUSTRASI. Belum ada emiten BUMN yang menyampaikan informasi untuk melakukan buyback saham.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bakal ada 12 emiten pelat merah yang akan melakukan buyback saham. Rencana ini, sejalan dengan adanya tekanan pada pasar yang mengakibatkan penurunan harga saham dan dinilai tak mencerminkan fundamentalnya.

Mengenai hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sampai saat ini belum ada emiten BUMN yang menyampaikan informasi untuk melakukan buyback saham.

“Berdasarkan pemantauan kami, belum ada BUMN yang melakukan keterbukaan informasi dimaksud. Bursa akan selalu memantau setiap keterbukaan informasi terkait rencana buyback,” papar Nyoman pada Rabu (11/3).

Baca Juga: Kapitalisasi BUMN turun, bagaimana prospeknya?

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan SE No.3/SEOJK.4/2020 tentang kondisi lain yang memenuhi syarat untuk dilakukan buyback tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana diatur oleh POJK 2/ POJK.04/2013 tentang buyback pada kondisi krisis.

Nyoman menampik, apabila emiten baru akan melakukan buyback setelah otoritas bursa menerapkan protokol krisis yaitu memberlakukan suspensi jika Indeks Harga Saham Gabungan terjun bebas hingga 10%.

Baca Juga: Tiga emiten swasta bakal buyback dengan total nilai Rp 630 miliar

Ia menambahkan, POJK tersebut mengatur emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia bisa melaksanakan buyback saham setelah mereka (perusahaan) melakukan keterbukaan informasi akan dilakukannya buyback.

“Dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara protokol 10% dengan buyback,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×