kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tiga emiten swasta bakal buyback dengan total nilai Rp 630 miliar


Rabu, 11 Maret 2020 / 18:57 WIB
Tiga emiten swasta bakal buyback dengan total nilai Rp 630 miliar
ILUSTRASI. Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Selain 12 BUMN akan buyback, dalam dua hari ini ada tiga emiten swasta yang menyatakan bakal buyback saham.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain 12 BUMN akan buyback, dalam dua hari ini ada tiga emiten swasta yang menyatakan bakal buyback. Total nilai buyback bisa mencapai Rp 630 miliar.

Rinciannya, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) akan melakukan buyback maksimal 500 juta saham atau setara 9,35% dari modal ditempatkan dan disetor. Perusahaan sawit ini menganggarkan dana Rp 300 miliar. Buyback TBLA dilaksanakan pada periode 10 Maret 2020-9 Juni 2020

Lalu PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) akan melakukan buyback maksimal 200 juta saham. FAST membatasi pelaksanaan pembelian saham di harga maksimal Rp 1.300. Dus, bila dihitung maka FAST membutuhkan anggaran dana Rp 260 miliar.

Terakhir PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) menganggarkan dana maksimal Rp 70 miliar untuk buyback 350 juta saham di harga maksimal Rp 200 per saham. Jumlah buybak tersebut setara 19,61% dari modal disetor.

FAST dan YULE akan melaksanakan buyback pada periode 12 Maret 2020-11 Juni 2020.

Baca Juga: Bakal buyback saham, Antam (ANTM) perhatikan posisi keuangan

Ketiganya melakukan buyback menyusul adanya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperlonggar aturan buyback saat pasar dalam kondisi tertekan. OJK memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu OJK memperbolehkan jumlah buyback mencapai 20% dari saham disetor apabila saham yang beredar minimal 7,5% dari modal disetor.

Analis Oso Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan, investor perlu tetap waspada meskipun ada aksi buyback karena kondisi global masih belum stabil. Hal ini disebabkan belum redanya sentimen negatif dari penyebaran virus corona serta OPEC yang gagal mencapai kesepakatan.

"Perhatikan pergerakan asingnya. Mungkin bisa jadi trader untuk sementara karena harus main cepat dan tetap wait and see dengan kondisi yang belum stabil," jelas Sukarno kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3).

Baca Juga: Buyback Saham Sekadar Menahan agar Tak Anjlok Lebih Dalam

Buyback dinilai hanya mampu memberikan sentimen positif sementara. Menurut Sukarno, dana yang dikucurkan sepertinya belum mampu menahan laju penurunan indeks. Serta periode buyback malah bisa dimanfaatkan untuk investor asing melepas kepemilikan lantaran penurunan indeks saat ini masih pada masa awal. "Jadi efek penurunannya bisa dalam lagi," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×