kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Sah! BEI Tetapkan Jam Perdagangan Kembali Normal Mulai 3 April 2023


Sabtu, 01 April 2023 / 08:15 WIB
Sah! BEI Tetapkan Jam Perdagangan Kembali Normal Mulai 3 April 2023


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengembalikan jam perdagangan kembali normal seperti pra-pandemi mulai 3 April 2023 dan auto rejection simetris secara bertahap. 

Keputusan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan merujuk empat surat keputusan direksi Bursa Efek Indonesia. 

Perinciannya, pada Senin-Kamis di pasar reguler pra-pembukaan akan dimulai 08.45 WIB sampai 08.59 WIB. Sesi pertama akan dimulai pukul 09:00-12:00 WIB. Sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, kemudian dilanjutkan dengan sesi pra-penutupan pada 15.50-16.00 WIB.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028

Untuk Jumat, jam perdagangan pasar reguler, sesi pra-pembukaan masih akan sama yaitu 08.45-08.59 WIB. Begitu pula pada sesi pertama akan tetap menjadi 09.00-11.30 WIB. 

Kemudian sesi kedua pada perdagangan Jumat akan dimulai pukul 14:00-15:49 WIB. Lalu, pasca penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB. 

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono menerangkan penyesuaian batasan presentasi auto rejection bawah dilakukan secara bertahap. 

“Batasan persentase auto rejection bawah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depan,” jelas dia dalam keterangannya, Kamis (30/3). 

Tahap satu akan efektif per 5 Juni 2023 batasan ARB maksimal 15% dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000 dan batas ARA 20% harga saham di atas Rp 5.000.

Baca Juga: Hal Apa yang Paling Kamu Ga Sabar Ketika Ramadan Datang?

Kemudian tahap dua akan efektif per 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris.

Harga saham Rp 50-Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×