kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI mengajukan izin platform perdagangan eletronik tahap dua untuk efek surat utang


Rabu, 14 Agustus 2019 / 17:11 WIB
BEI mengajukan izin platform perdagangan eletronik tahap dua untuk efek surat utang
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merampungkan electronic trading platform (ETP) untuk seluruh efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang saat ini masih ditransaksikan di luar bursa atau over the counter (OTC) pada April 2020 mendatang. Pengembangan ETP ini merupakan lanjutan dari ETP tahap satu yang sebelumnya sudah ada.

Namun, EBUS yang sudah ada tersebut masih terbatas dan hanya bisa memperdagangkan tiga seri utang, yaitu obligasi negara ritel alias ORI. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyatakan keterbatasan ETP tahap satu bukan karena sistem, tetapi berkaitan dengan perizinan yang baru dikantongi oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Baca Juga: BEI akan tambah modal ke KPEI sebanyak Rp 150 miliar

Izin yang didapatkan dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan tersebut baru mengizinkan tiga seri saja. "Karena itu, kami dan KPEI akan mencoba mengajukan kembali izin ke DJPPR Kementerian Keuangan untuk bisa memperdagangkan seluruh seri surat utang yang diterbitkan pemerintah," ujar Hasan yang ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/8).

Rencana pengembangan ETP tahap dua ini sebetulnya juga berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

Baca Juga: BI upayakan sistem pembayaran ritel secara realtime dan tersedia non-stop

Sekadar informasi, PPA merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik guna mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan sukuk antar-pengguna jasa di luar Bursa Efek Indonesia.

Peraturan OJK itu juga dirilis dengan pertimbangan untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan EBUS, serta penyempurnaan terhadap perdagangan surat utang negara (SUN).

Baca Juga: Begini aturan main yang ditetapkan dalam PBI tentang transaksi pasar uang

Hasan menambahkan dengan adanya peraturan PPA tersebut, otomatis bursa juga mendapatkan lisensi menjadi penyelenggara PPA. Akan tetapi, pihak bursa masih memproses perizinan untuk memperdagangkan semua jenis EBUS dan juga instrumen lain yang karakternya serupa di OTC. Sebagai contoh, securities lending and borrowing (SLB).

"Karakternya kan sama, negosiasi antar pihak. Jadi, kami sediakan ETP ini untuk SLB. Intinya, produk derivatif OTC, EBUS, sampai SLB akan kami akomodirkan platformnya," ujar Hasan.

Namun, pada April 2019 mendatang ETP tahap dua tersebut diharapkan menjadi infrastruktur sebagai pasar sekunder untuk efek bersifat utang milik negara seperti ORI, SUN, sukuk pemerintah dan juga obligasi korporasi. Itupun jika sudah mendapat perizinan dari DJPPR Kementerian Keuangan.

Selain itu, tipe-tipe pemesanan produk juga mulai dilengkapi, seperti ada advertising, request for quotation (RFQ), dan time limit.

Baca Juga: Bank Indonesia perketat aturan transaksi pasar uang dan valas

Pihak bursa juga berharap dengan perkembangan ini, nilai transaksi di ETP bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun dengan nilai rata-rata perdagangan harian Rp 500 miliar. Akan tetapi, target tersebut diperkirakan baru dapat tercapai setelah satu tahun ETP tahap dua dirilis.

BEI juga berharap dengan pengembangan ini, jumlah partisipan yang aktif dalam perdagangan bisa meningkat, termasuk perbankan dan pelaku pasar lainnya. Sementara itu, Hasan mengatakan saat ini baru ada 12 bank dan empat perusahaan sekuritas yang terlibat. BEI berkeinginan untuk ke depan ada 21 bank sebagai dealer partisipan dan 106 broker aktif bursa yang ikut serta dalam platform pasar sekunder ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×