kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC pada 2016, Jatuhkan Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat


Minggu, 22 Februari 2026 / 08:36 WIB
OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC pada 2016, Jatuhkan Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat
ILUSTRASI. OJK menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. 

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK. 

Di mana, PT Dana Mitra Kencana mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp 43,72 miliar. 

Baca Juga: Saranacentral (BAJA) Akan Rights Issue 1 Miliar Saham, Lunasi Utang Rp 445 Miliar

Kemudian, OJK menetapkan sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN. Dus, total denda mencapai Rp 5,7 miliar. 

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.

Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp4 9,12 miliar. OJK menyimpulkan transaksi itu menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan, serta tidak didasarkan pada mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Gagal Bayar Kupon, Pefindo Pangkas Peringkat ke idD

Selain itu OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×