kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BEI akan tambah modal ke KPEI sebanyak Rp 150 miliar


Rabu, 26 Juni 2019 / 21:06 WIB
BEI akan tambah modal ke KPEI sebanyak Rp 150 miliar


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui akan melakukan penyertaan tambahan modal ke Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar Rp 150 miliar.

Keputusan ini diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Rabu (26/6). Sumber dana penyertaan modal dari laba ditahan tahun buku 2018.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan pemberian modal tambahan ini  untuk memenuhi syarat kelayakan KPEI untuk mengajukan sebagai lembaga Central Counterparty (CCP).

"KPEI sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di Over The Counter atau OTC derivatif harus tercatat sebagai CCP," jelasnya ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/6).

Sederhananya OTC adalah sebuah pasar modal yang tidak terdaftar pada main stock exchange. Sehingga keberlangsungannya harus diawasi oleh lembaga tertentu dalam hal ini KPEI sebagai CCP penjamin penyelesaian transaksi bursa. 

KPEI dalam proses kliring transaksi bursa, dapat mengefisienkan proses penyelesaian transaksi yang berlangsung.

Pada perkembangan terakhir ini Hasan menyatakan, Bank Indonesia telah menjalankan komitmen menjadi negara anggota G20 dengan menerbitkan dasar ketentuan terkait peranan fungsi CCP.  Hasan bilang dalam hal ini KPEI berpotensi mengajukan permohonan izin sebagai CCP untuk pasar OTC derivatif.

Sebagai syarat utama kelayakan untuk mengajukan KPEI sebagai CCP adalah memenuhi ketentuan minimum permodalan  kurang lebih € 7,5 juta atau jika dikonversi ke dalam rupiah menjadi Rp 135 miliar-Rp 150 miliar.

Penyertaan modal tambahan ini dilakukan lantaran KPEI adalah lembaga non profit organization (NGO) yang secara undang-undang tidak boleh membagikan dividen atau  peningkatan modal dari laba ditahan. Oleh sebab itu,  BEI sebagai salah satu pemegang sahamnya berhak menyuntikkan modal ke KPEI.

Hasan bilang, penyertaan modal tersebut mengikuti acuan common base practice, OTC derivatif yang pelaku pasarnya tidak hanya anggota G20 untuk lindung nilai dari investasi asing.

Dana yang disetujui hari ini adalah dana antisipasi. Jika BI sudah menyelesaikan kerangka ketentuan terkait CCP, Bursa sudah siap menyertakan Rp 150 miliar sebagai dana tambahan untuk modal KPEI.

Hasan bilang KPEI akan menjadi penyelenggara pasar alternatif (PPA) melalui platform electronic trading platform (ETP). Jadi bukan hanya transaksi efek bersifat utang dan sukuk saja tapi juga instrumen lain di OTC, termasuk OTC derivatif yang akan diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×