kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI menebar potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%


Jumat, 26 Maret 2021 / 21:10 WIB
BEI menebar potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%
ILUSTRASI. BEI memberikan insentif berupa potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan I-G yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk dan berlaku mulai 26 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, BEI memberikan insentif berupa potongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

Bagi sukuk yang telah tercatat di BEI sebelum Peraturan I-G berlaku, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan tersebut akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sementara itu, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat, dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal berlakunya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang.

Selain itu, aturan baru ini juga memberikan stimulus berupa ketentuan biaya pencatatan sukuk yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. "Hal tersebut merupakan upaya BEI untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilis, Jumat (26/3).

Di samping itu, BEI juga memberikan kemudahan persyaratan pencatatan sukuk dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. Meskipun begitu, BEI memastikan bahwa kemudahan persyaratan ini tetap memenuhi aspek perlindungan investor.

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) targetkan 54 emiten anyar pada tahun ini

Lewat peraturan baru ini, BEI turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk dapat menerbitkan efek bersifat utang. Berdasarkan POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017, perusahaan dengan skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.

"Dengan adanya Peraturan I-G ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia," tutur Yulianto. Selanjutnya, penerbitan Peraturan I-G juga diharapkan dapat  memajukan pasar modal serta ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Tiga emiten mengajukan delisting sukarela ke BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×