kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Tiga emiten mengajukan delisting sukarela ke BEI


Kamis, 18 Maret 2021 / 09:35 WIB
Tiga emiten mengajukan delisting sukarela ke BEI
ILUSTRASI. Dari 16 emiten yang belum memenuhi free float, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses delisting sukarela.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, ada tiga emiten yang sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting. Tiga emiten ini termasuk dalam 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan free float. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela. Dia tidak menyebut siapa saja emiten yang mengajukan voluntary delisting. 

"Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Menurut Nyoman, BEI senantiasa melakukan pembinaan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. "Sosialisasi kemudian BEI lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur Nyoman. Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Ikut aturan OJK, BEI wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Salah satu emiten yang telah mengungkapkan rencana delisting sukarela adalah PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA). Emiten ban ini mengungkapkan rencana untuk go private dan menghapus pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/3).

Dengan rencana tersebut, MASA pun meminta penghentian sementara perdagangan saham MASA mulai Selasa (2/3). Rencana go private dan delisting MASA ini masih perlu memperoleh persetujuan dari pemegang saham. Selain itu, Multistrada akan menggelar penawaran tender bagi saham publik yang masih beredar.

"Multistrada akan melakukan keterbukaan informasi terpisah terkait rencana go private dan delisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Boey Pang Ho, Direktur Multistrada dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (2/3).

Per akhir Januari 2021, Michelin memiliki 99,64% saham MASA. Sedangkan kepemilikan publik hanya 33,18 juta saham atau setara 0,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Multistrada.

Baca Juga: Banyakanya perbankan melaksanakan restrukturisasi mendorong maraknya aksi right issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×