kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

BEI Mendepak 10 Emiten Sepanjang 2009


Senin, 28 Desember 2009 / 10:20 WIB
BEI Mendepak 10 Emiten Sepanjang 2009


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Sepanjang tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham (delisting) 10 emiten. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya enam emiten.

Beberapa emiten dicoret dari papan bursa karena usahanya telah bangkrut. Sebagai contoh adalah saham PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk (DSUC). Pada 8 Desember lalu, BEI menghapus pencatatan saham ini karena Pengadilan Niaga Jakarta telah mempailitkan DSUC pada 14 September 2009.

Kepailitan DSUC itu merupakan permintaan krediturnya, yaitu CV Ardi Sejahtera Abadi. Sebab, DSUC tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo senilai Rp 618,81 juta. DSUC sudah tidak beroperasi sejak 1 Agustus 2009 dan menutup operasional perusahaan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, mayoritas emiten yang terdepak dari bursa adalah karena tidak memenuhi ketentuan mengenai penambahan jumlah saham beredar di pasar. Tercatat tujuh emiten dihapus dari BEI karena tak kunjung menambah saham beredarnya di bursa dalam kurun waktu dua tahun sejak 30 November 2007.

Mereka merupakan emiten bekas Bursa Efek Surabaya (BES). Mereka adalah Bukaka Teknik Utama (BUKK), Courts Indonesia (MACO), Jasa Angkasa Semesta (JASS), Sara Lee Body Care Indonesia (PROD), Sekar Bumi (SKBM), Singleterra (SING), dan Tunas Alfin (TALF).

Ada dua emiten yang di-delisting karena alasan berbeda. Pertama, Jaka Inti Realtindo (JAKA). Saham JAKA didepak dari lantai bursa karena tidak menunjukkan pemulihan bisnis yang memadai. Apalagi, perdagangan sahamnya sudah stop lebih dari 24 bulan.

Kedua, Apexindo Pratama Duta (APEX). Delisting saham ini karena terbentur aturan chain listing dengan induk usahanya, PT Mitra International Resources Tbk (MIRA). Maksudnya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus delisting dari bursa jika sumbangan pendapatan konsolidasinya lebih dari 50% pasca diakuisisi.

Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas, Pardomuan Sihombing menilai, saham-saham yang didepak dari lantai bursa tentu tidak memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, likuiditas sahamnya sangat minim atau kinerja perusahaan memburuk. "Kalau kinerja emiten tidak membaik, wajar di-delisting," katanya, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×