Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyediakan fitur transaksi repurchase agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) hasil kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
BEI mencatat transaksi Repo SBSN masih relatif terbatas dibandingkan repo Surat Utang Negara (SUN). Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar dealer belum mencapai Rp 1 triliun, sementara transaksi Repo SUN telah melampaui Rp 2.500 triliun.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Masuk Cum Dividen Hari Ini, Senin (6/7), Cek Daftarnya
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi menjelaskan, kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan sukuk negara di pasar sekunder.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Pengguna jasa SPPA juga dapat melakukan transaksi repo menggunakan SBSN sebagai underlying. Ini ditujukan bagi bank umum, bank pembangunan daerah, serta pelaku pasar institusional dalam mengelola kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Baca Juga: Geoprima Solusi (GPSO) Rampungkan Private Placement, Siapkan Ekspansi Bisnis Baru
Iding bilang transaksi repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema repo berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Mekanisme tersebut telah memperoleh penegasan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menurutnya, peningkatan aktivitas Repo akan memperkuat proses pembentukan harga, memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, sekaligus meningkatkan perdagangan instrumen SBSN di pasar sekunder.
"Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar," kata Iding.
Baca Juga: Cum Date Tiba, Hari Ini Kesempatan Akhir Dapat Dividen Rp 29.000/Lot Dari Saham INDF
Sebelumnya, SPPA telah menyediakan fitur transaksi repo SUN sejak Maret 2025 dan menjadi platform kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) mulai April 2026. Penambahan fitur repo SBSN memperluas instrumen yang dapat diperdagangkan melalui platform tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














