kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Kaji Pembukaan Suspensi terhadap Saham Waskita Beton Precast (WSBP)


Sabtu, 15 Oktober 2022 / 11:30 WIB
BEI Kaji Pembukaan Suspensi terhadap Saham Waskita Beton Precast (WSBP)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera membuka suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Hal tersebut dilakukan mengingat perseroan telah menyelesaikan perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Putusan Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi yang dijaukan dari Bank DKI.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang perlu diselesaikan pasca WSBP di suspend. 

Merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 pada 31 Januari 2022, suspensi dilakukan terkait dengan Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2). 

Baca Juga: Kasus Proyek Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Periksa 6 Saksi

Kala itu WSBP telah masuk dalam status PKPU Sementara sehingga berada di kondisi debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo.

"Saat ini, WSBP telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya," kata Nyoman, Rabu (12/10). 

Nyoman bilang, untuk tahap selanjutnya bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi atas seluruh efek WSBP dengan mengacu beberapa hal. 

Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. 

Baca Juga: BEI Pertimbangkan Buka Suspensi Saham Garuda (GIAA) dan Waskita Beton (WSBP)

Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa, dan keempat, pelaksanaan Public Expose Insidental. 

"Untuk memperoleh informasi terkini mengenai perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan perseroan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau untuk dapat selalu memantau Keterbukaan Informasi Perseroan dan Pengumuman Bursa," paparnya.

Analis PT Kanaka Hita Solvera (KHS) Raditya Pradana mengatakan, proses PKPU yang berakhir damai dan ditolaknya permohonan kasasi Bank DKI terhadap putusan PKPU WSBP tentu menjadi berita positif ke investor saham perusahaan tersebut. 

Apalagi, BEI mempertimbangkan akan membuka suspensi saham WSBP, sehingga nantinya dapat kembali diperdagangkan.”Tentu saja, hal ini menjadi katalis positif bagi para investor saham WSBP," kata Raditya, Jumat (14/10).




TERBARU

[X]
×