kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Godok Aturan Liquidity Provider untuk Papan Pemantauan Khusus


Kamis, 28 Maret 2024 / 07:52 WIB
BEI Godok Aturan Liquidity Provider untuk Papan Pemantauan Khusus
ILUSTRASI. BEI sedang merancang aturan tentang penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham di papan pemantauan khusus


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan penerapan periodic call auction ini bentuk upaya perlindungan investor berupa peningkatan likuiditas. 

"Ada yang jual di harga Rp 55 tapi tidak ada transaksi, tapi ternyata harga wajarnya di mungkin di bawah Rp 50 mungkin ada peminatnya di harga itu," ucap Irvan saat ditemui, Rabu (27/3).   

Irvan tidak bisa memastikan setiap rentang harga akan ada minat investor yang ingin membeli. Namun harapannya dengan terbukanya rentang harga di Rp 50, saham itu berada di harga wajarnya. 

Baca Juga: Sektor Kesehatan Jadi Penopang, Simak Rekomendasi Saham Grup Lippo

Memang, tidak setiap investor akan berminat pada suatu saham. Salah satu cara yang dibuka BEI untuk semakin meningkatkan likuiditas dengan mengadakan liquidity provider (LP). 

BEI masih mengkaji ketentuan LP dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsep awalnya, emiten dalam papan pemantauan khusus karena masalah likuiditas menunjuk anggota bursa (AB) menjadi liquidity provider.

"Emiten menunjuk salah satu anggota bursa sebagai dan itu harus diumumkan ke publik bahwa anggota bursa itu menjadi liquidity provider. Namun ini masih menjadi konsep," ucap Irvan.

Nantinya perusahaan efek yang akan menjadi liquidity provider harus berasal dari anggota bursa dan wajib mendaftarkan diri kepada BEI karena perlu ada penilaian manajemen risiko dan sistem.

"Wajib anggota bursa dan harus daftar ke BEI dan nantinya yang bisa menjadi liquidity provider harus punya izin itu," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×