Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menderita rugi bersih Rp 31,82 miliar di semester I 2025. Kerugian itu harus dialami di tengah kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ yang menyeret nama Acset.
Melansir laporan keuangan, rugi bersih Acset Indonesia sebenarnya turun dari Rp 135,98 miliar yang dicetak pada semester I-2024.
Kerugian ACST dialami di saat pendapatan perusahaan mengalami peningkatan. Pendapatan bersih ACST tercatat Rp 1,21 triliun per semester I-2025, naik 7,68% secara tahunan alias year on year (YoY) dari Rp 1,13 triliun.
Di sisi lain, beban pokok pendapatan ACST sebesar Rp 1,11 triliun per Juni 2025. Sehingga, laba kotor tersisa hanya Rp 100,08 miliar.
Dengan sejumlah beban lainnya, rugi periode berjalan ACST menjadi Rp 22,94 miliar pada periode ini. Sebelumnya, rugi periode berjalan tercatat Rp 139,69 miliar per Juni 2024.
Baca Juga: Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya
Alhasil, rugi per saham dasar menjadi Rp 2 di akhir Juni 2025, dari Rp 11 di periode sama tahun lalu.
Per 30 Juni 2025, ACST punya jumlah aset Rp 2,56 triliun. Ini turun dari Rp 2,81 triliun per 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas perseroan sebesar Rp 2,22 triliun di akhir Juni 2025, turun dari Rp 2,95 triliun di akhir Desember 2024. Sementara, jumlah ekuitas tercatat Rp 335,66 miliar di semester I 2025, berbalik dari defisiensi ekuitas Rp 140,99 miliar di akhir tahun 2024.
ACST memiliki kas dan setara kas akhir periode sebesar Rp 338,17 miliar di akhir Juni 2025, turun dari Rp 343,13 miliar di periode sama tahun lalu.
Asal tahu saja, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi.
Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A mengatakan, pada tanggal 3 Juni 2025, Acset telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut menyebutkan bahwa perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Proyek pembangunan jalan tol tersebut merupakan proyek perseroan berdasarkan skema joint operation dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sebagai pihak yang memimpin joint operation tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kontan, Kamis (31/7/2025).
Mengingat proses hukum sedang berlangsung, Kadek mengungkapkan, ACST tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut.
Namun, ACST akan bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Kadek.
Selanjutnya: Stok Terbatas! Promo HokBen Drive Thru, Order Menu Favorit Gratis Es Ogura & Tumbler
Menarik Dibaca: Stok Terbatas! Promo HokBen Drive Thru, Order Menu Favorit Gratis Es Ogura & Tumbler
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News