Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan bersama terkait initial public offering (IPO) PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA).
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap underwriter dan emiten secara mendalam.
Sebagai informasi, yang berperan sebagai underwriter IPO ini adalah PT Magenta Capital Sekuritas. "Melalui pemeriksaan, otoritas berharap dapat memperoleh informasi yang komprehensif sehingga dapat mengambil keputusan secara fair dan objektif," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/2).
Baca Juga: Analis proyeksikan IHSG menguat hari ini, berikut sentimen pendorongnya
Dengan begitu, BEI dan OJK akan segera mengambil keputusan terkait lanjut atau tidaknya IPO Nara Hotel. Kedua otoritas juga terus memastikan bahwa penyampaian keterbukaan informasi kepada publik telah sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, OJK menunda pencatatan saham Nara Hotel yang seharusnya berlangsung pada Jumat (7/2) karena ada sejumlah investor yang melihat adanya kejanggalan pada proses IPO Nara Hotel.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, seorang investor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, salah satu kejanggalan terjadi pada masa pooling.
Pada prospektus awal, penjatahan terpusat atau pooling allotment ditetapkan maksimal 1%. Kemudian, dalam revisi prospektus selanjutnya berubah menjadi minimal 1%. Menurutnya, penjatahan ini dinilai tidak lazim dalam proses pembelian saham emiten melalui penawaran umum.
Baca Juga: Nara Hotel duga IPO tertunda karena ulah bandar pooling yang gagal kuasai saham
Biasanya, pemesanan sejumlah saham IPO yang dilakukan oleh investor terhadap saham IPO yang wajar diperoleh sekitar 5%-10% dari jumlah permintaan.
"Tetapi yang terjadi pada kami sangat luar biasa karena pemesanan yang kami lakukan langsung dipenuhi 99,9%, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah hal ini wajar? Atau kami masuk dalam jebakan oleh emiten dan penjamin efek?" katanya.
Oleh karena itu, sejumlah investor ritel ini kemudian meminta OJK untuk melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap proses penjatahan penawaran tersebut.
Kemudian, mereka juga meminta investigasi terkait pembayaran fixed allotment. "Apakah ini merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan pasar modal? Karena menurut pengamatan kami di dalam prospektus tidak dicantumkan bahwa fixed allotment akan dibayar setelah masa penawaran," paparnya.
Ia menambahkan, apabila hal ini menyalahi aturan karena tidak tercantum di dalam peraturan, maka telah terjadi kondisi gagal bayar untuk alokasi fixed.
Baca Juga: IHSG diproyeksikan lanjut menguat pada Senin (10/2), simak sentimen pendorongnya
Sementara itu, Hamdi Hassyarbaini, Komisaris Independen Nara Hotel Internasional menilai, kejanggalan justru ada pada pengaduan oleh sejumlah investor. Salah satu kejanggalan terjadi saat proses pemesanan saham. Investor sudah pesan saham dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian saham (FPPS).
Ia bilang, investor juga sudah mencentang pernyataan sudah membaca prospektus dan siap menanggung risiko dalam FPPS tersebut. Saat pesanan dipenuhi, alih-alih menerima justru mereka menolak.
"Pesan 1.000 saham, pesanannya sudah dipenuhi, namun mereka menolak karena beralasan hanya ingin 100 saham ditambah pengembalian dana (refund)," katanya.
Menurut Hamdi, alasan penolakan tersebut karena investor heran bisa dapat banyak saham sedangkan yang selama ini terjadi adalah, investor ritel hanya mendapat porsi saham sisa penjatahan pasti atawa fixed allotment.
Baca Juga: Dirut BEI Bilang, Pencatatan Saham NARA Ditunda Bukan Dibatalkan
Padahal, menurut Hamdi, di pasar modal ada prinsip yang harus dipegang teguh, my word is my bond. Instruksi lisan saja tidak bisa dibatalkan, apalagi dalam FPPS tersebut yang merupakan instruksi tertulis. "Soal perubahan sudah dimuat di prospektus. Tidak ada alasan tidak baca prospektus, mereka sudah menyatakan baca di FPPS," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News