kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nara Hotel duga IPO tertunda karena ulah bandar pooling yang gagal kuasai saham


Minggu, 09 Februari 2020 / 20:32 WIB
Nara Hotel duga IPO tertunda karena ulah bandar pooling yang gagal kuasai saham
ILUSTRASI. Hotel yang dioperasikan PT Nara Hotel Internasional Tbk


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Giliran PT Nara Hotel Internasional yang buka suara terkait kegaduhan yang membuat pencatatan sahamnya tertunda. Sebaliknya, perusahaan ini menilai kejanggalan justru terdapat pada aduan yang dilakukan sejumlah investor.

Hamdi Hassyarbaini, Komisaris Independen Nara Hotel menjelaskan, salah satu kejanggalan terjadi saat proses pemesanan saham. Investor sudah pesan saham dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian saham (FPPS).

Mereka juga sudah mencentang pernyataan sudah membaca prospektus dan siap menanggung risiko dalam FPPS tersebut. Saat pesanan dipenuhi, alih-alih menerima justru mereka menolak.

Baca Juga: Nara Hotel lakukan audiensi bersama OJK dan BEI

Pesan 1.000 saham, pesanannya sudah dipenuhi, namun mereka menolak karena beralasan hanya ingin 100 saham ditambah pengembalian dana (refund).

Menurut Hamdi, alasan penolakan tersebut karena investor heran bisa dapat banyak saham sedangkan yang selama ini terjadi adalah, investor ritel hanya mendapat porsi saham sisa penjatahan pasti atawa fixed allotment.

Padahal, menurut Hamdi, di pasar modal ada prinsip yang harus dipegang teguh, my word is my bond. Instruksi lisan saja tidak bisa dibatalkan, apalagi dalam FPPS tersebut yang merupakan instruksi tertulis.

"Soal perubahan sudah dimuat di prospektus. Tidak ada alasan tidak baca prospektus, mereka sudah menyatakan baca di FPPS," jelas Hamdi kepada KONTAN akhir pekan ini.

Baca Juga: Dirut BEI Bilang, Pencatatan Saham NARA Ditunda Bukan Dibatalkan

Artinya, perubahan jatah fixed allotment dan penjatahan terpusat (pooling allotment) seharusnya bukan merupakan hal yang bisa dipermasalahkan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×