kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI dan OJK lakukan pemeriksaan bersama terkait IPO Nara Hotel Internasional


Kamis, 13 Februari 2020 / 18:54 WIB
BEI dan OJK lakukan pemeriksaan bersama terkait IPO Nara Hotel Internasional
ILUSTRASI. Hotel yang dioperasikan PT Nara Hotel Internasional Tbk


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

Oleh karena itu, sejumlah investor ritel ini kemudian meminta OJK untuk melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap proses penjatahan penawaran tersebut. 

Kemudian, mereka juga meminta investigasi terkait pembayaran fixed allotment. "Apakah ini merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan pasar modal? Karena menurut pengamatan kami di dalam prospektus tidak dicantumkan bahwa fixed allotment akan dibayar setelah masa penawaran," paparnya.

Ia menambahkan, apabila hal ini menyalahi aturan karena tidak tercantum di dalam peraturan, maka telah terjadi kondisi gagal bayar untuk alokasi fixed.

Baca Juga: IHSG diproyeksikan lanjut menguat pada Senin (10/2), simak sentimen pendorongnya

Sementara itu, Hamdi Hassyarbaini, Komisaris Independen Nara Hotel Internasional menilai, kejanggalan justru ada pada pengaduan oleh sejumlah investor. Salah satu kejanggalan terjadi saat proses pemesanan saham. Investor sudah pesan saham dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian saham (FPPS).

Ia bilang, investor juga sudah mencentang pernyataan sudah membaca prospektus dan siap menanggung risiko dalam FPPS tersebut. Saat pesanan dipenuhi, alih-alih menerima justru mereka menolak.

"Pesan 1.000 saham, pesanannya sudah dipenuhi, namun mereka menolak karena beralasan hanya ingin 100 saham ditambah pengembalian dana (refund)," katanya.

Menurut Hamdi, alasan penolakan tersebut karena investor heran bisa dapat banyak saham sedangkan yang selama ini terjadi adalah, investor ritel hanya mendapat porsi saham sisa penjatahan pasti atawa fixed allotment.

Baca Juga: Dirut BEI Bilang, Pencatatan Saham NARA Ditunda Bukan Dibatalkan

Padahal, menurut Hamdi, di pasar modal ada prinsip yang harus dipegang teguh, my word is my bond. Instruksi lisan saja tidak bisa dibatalkan, apalagi dalam FPPS tersebut yang merupakan instruksi tertulis. "Soal perubahan sudah dimuat di prospektus. Tidak ada alasan tidak baca prospektus, mereka sudah menyatakan baca di FPPS," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×