kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   31.000   1,17%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

RUPSLB BEI Ditunda, Ternyata Masih Menunggu Aturan Demutualisasi


Jumat, 04 September 2026 / 19:19 WIB
RUPSLB BEI Ditunda, Ternyata Masih Menunggu Aturan Demutualisasi
ILUSTRASI. BEI IDX - kontan adv online (IDX/ADV)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026 karena masih menunggu aturan demutualisasi diterbitkan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penundaan dilakukan karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Demutualisasi BEI masih dalam proses penyelesaian.

“Jadwal penyelenggaraan RUPSLB PT BEI ditunda sementara waktu karena masih menunggu rampungnya POJK sebagai payung hukum pelaksanaan demutualisasi BEI,” jelasnya saat dikonfirmasi Kontan belum lama ini.

Baca Juga: Proyeksi Harga Energi Hingga 2026, Batubara Bisa Naik & Minyak Tertekan Geopolitik

Irvan mengatakan BEI terus berkoordinasi intensif dengan OJK untuk memastikan proses demutualisasi berjalan matang dan sesuai ketentuan, mengingat langkah tersebut berdampak terhadap tata kelola BEI dalam jangka panjang.

Setelah POJK diterbitkan, BEI akan segera menyampaikan jadwal baru RUPSLB kepada publik. Dengan demikian, pelaksanaan RUPSLB yang berkaitan dengan demutualisasi akan menyesuaikan ketentuan dalam aturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan POJK demutualisasi BEI kini memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Sekarang POJK masih dalam finalisasi, kebetulan sedang proses diharmonisasi di Kementerian Hukum dengan Kementerian Hukum. Paling lambat di akhir September 2025,” saat dihubungi Kontan.

Hasan menjelaskan POJK tersebut nantinya akan mengatur mekanisme demutualisasi, pemegang saham dan struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi, serta pemisahan hak pemegang saham dengan hak anggota bursa.

“Pemegang saham tidak otomatis sebagai anggota Bursa. Jadi pemegang saham itu tidak boleh mengakses sistem perdagangan kalau bukan anggota Bursa,” ucapnya. 

Sebaliknya, anggota bursa tetap dapat mengakses fasilitas perdagangan meski tidak lagi menjadi pemegang saham BEI. Artinya, aturan tersebut akan memisahkan hak yang melekat pada kepemilikan saham dengan hak keanggotaan bursa.

Baca Juga: Pendapatan dan Laba Bersih Buana Lintas (BULL) Melonjak di Semester I-2026

Hasan mengatakan pihak yang nantinya menjadi pemegang saham BEI pada tahap awal diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan dan modernisasi bursa sesuai tujuan demutualisasi.

“Kami harapkan yang nanti akan menjadi pemegang saham Bursa di tahapan awal ini betul-betul yang dipandang akan memberikan nilai tambah dan mendukung pengembangan serta modernisasi Bursa Efek ke depan,” tuturnya.

Hasan bilang penentuan pemegang saham baru BEI nantinya akan mengacu pada POJK demutualisasi, anggaran dasar BEI, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS. OJK menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme pemegang saham.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×