kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI belum akan mengubah aturan unusual market activity


Selasa, 18 September 2018 / 15:13 WIB
BEI belum akan mengubah aturan unusual market activity
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum akan mengubah aturan main pengawasan khusus bagi saham emiten yang berstatus unusual market activity (UMA). Menurut BEI, ketentuan UMA belum akan diubah karena indikator aturan ini dirasa masih relevan.

Kristian Sihhar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya masih menerapkan aturan yang berlaku saat ini. “Kami tetap melakukan review dengan indikator kenaikan harga yang sigifikan. Besaran kenaikan sahamnya tidak boleh diberi tahu,” ujar Kristian saat ditemui di BEI, Selasa (18/9).

Unusual market activity adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu yang menurut penilaian BEI dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Pada bulan lalu, Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI mengatakan, BEI akan mengevaluasi kebijakan bursa saat ini seperti UMA dan juga suspensi, apakah kebijakan tersebut masih bisa diandalkan ataupun harus ada aturan baru.

Asal tahu saja, salah satu saham yang baru masuk dalam kategori UMA adalah saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA). Perusahaan milik Erick Thohir ini harus masuk dalam daftar UMA dan terkena suspensi setelah harga sahamnya meroket hingga 290%.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×