Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Walaupun sudah lebih dari dua tahun saham PT Bank Century Tbk (BCIC) atau yang saat ini berubah nama jadi Bank Mutiara dihentikan perdagangan sahamnya (suspen), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum akan melakukan penghapusan secara paksa alias (force delisting) terhadap emiten bermasalah tersebut.
"Kami tetap akan pertahankan dulu saham Bank Mutiara. Memang sudah dua tahun suspen tapi kami masih akan melihat apa yang akan dilakukan LPS sebagai pemilik saham pengendali," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta.
Seperti diketahui saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menangani kasus yang melilit Bank Century dan kabarnya akan melakukan penjualan aset guna mendapatkan nilai strategis dalam divestasi tersebut. Saham BCIC sudah disuspen BEI sejak 21 November 2008 lalu.
BEI sendiri telah menyiapkan berbagai opsi untuk membantu rencana LPS tersebut. Menurut Eddy jika LPS membutuhkan bantuan dengan cara divestasi melalui pasar modal, maka BEI akan memuluskan rencana LPS tersebut. Tapi hingga saat ini, memang belum ada struktur jelas mengenai rencana divestasi ex Bank Century tersebut.
Sebagai catatan saja, LPS telah mengambil alih Bank Century setelah bank dinyatakan bank gagal pada November 2008. Dan sejak 2010 lalu, Bank Century pun mengubah nama menjadi Bank Mutiara dan mendapatkan dana bailout mencapai Rp 6,7 triliun.
Sayangnya, rencana LPS untuk segera melepas BCIC ini masih terkendali belum sesuainya harga divestasi. Banyak penawar yang menginginkan bank bermasalah tersebut dijual di bawah harga yang diingini LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News