Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), Jumat (2/5).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham KRYA,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI (2/5).
Baca Juga: BEI Beri Usulan ke MSCI Terkait Kriteria Saham UMA dan FCA, Ini Rinciannya
Pada perdagangan Senin (5/5) per 14.06 WIB, harga saham KRYA berada di level Rp 102 per saham, turun 1,94% dari hari sebelumnya. Dalam satu bulan terakhit, saham KRYA meroket hingga 62,9%.
Dengan pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya: Minat Menabung Meningkat, LPS Catat IMK Berada di Level 83,4 Per April 2025
Menarik Dibaca: Di Tangan Hery Gunardi, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News