Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik pergantian direksi PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) masih terus bergulir. Bahkan kini beberapa kontraktor menyampaikan surat keberatan atas pergantian direksi. Mereka takut konflik tersebut berdampak pada progres pembayaran dan kelangsungan bisnisnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mengkaji perkembangan konflik tersebut. Adapun saat ini BEI juga masih melakukan suspensi terhadap saham KIJA.
"Pokoknya lihat aturannya, kalau beberapa tidak mewakili seluruhnya, tidak bisa hanya satu lalu ambil kesimpulan," jelas Inarno ditemui di gedung BEI, Kamis (18/7).
Kemarin (17/7) dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama yang lama atau tertulis dalam suratnya sebagai Corporate Secretary Budianto Liman menjelaskan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Nomor 16, keputusan agenda kelima adalah bersyarat. Bahwa keputusan tersebut tergantung pada persetujuan pihak ketiga termasuk kreditur.
"Oleh karenanya pengangkatan jabatan atau posisi direksi dan anggota dewan komisaris baru tidak berlaku efektif apabila tidak terdapat persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perseroan," jelas dia.
Budianto membeberkan tiga kontraktor tidak setuju dengan adanya pergantian direksi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh PT Bhinneka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia dan PT Grha Kreasindo Utama melalui surat resmi.
Seperti yang diketahui, dalam RUPST 26 Juni 2019 lalu, Islamic Development Bank (IDB) selaku pemilik 10,84% saham dan PT Imakotama Investindo pemilik 6,3% saham KIJA mengusulkan pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama menggantikan Budianto Liman. Selain itu, keduanya juga mengusulkan nama Aries Liman sebagai komisaris.
Dalam rapat tersebut, usulan disetujui oleh 52,11% pemegang saham yang hadir. Kondisi tersebut membuat KIJA mengalami perubahan pengendalian. Praktis KIJA harus melakukan buyback Senior Guaranteed Notes yang jatuh tempo pada tahun 2023.
Sebab ada perjanjian berdasarkan syarat dan kondisi Notes ada perjanjian untuk tidak mengganti direktur utama sehingga memantik pengalihan kendali. Adapun, nilai notes tersebut mencapai US$ 300 juta dan harus dibayarkan dalam 30 hari setelah perubahan pengendalian. Pembayaran tersebut harus dilakukan dengan nilai 101%.
Namun, Kamis (11/7) lalu, Soegiharto mengatakan bahwa kabar perubahan pemegang saham pengendali setelah RUPST tidak benar. Sebab penyertaan saham yang dimiliki Mu'min Ali Gunawan masih 21,09% sejak Juni 2018 hingga Juli 2019. Begitu juga dengan kepemilikan IDB dan Imakotama.
Dengan demikian jumlah kepemilikan saham Mu'min Ali Gunawan, IDB, dan Imakotama di bawah 40% sehingga tidak mengalahkan kepemilikan saham permitted holders yaitu Setyono Djuandi Darmono dan Hadi Rahardja selaku co-founders KIJA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News