kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perubahan pengendali Jababeka (KIJA) karena acting in concert, begini kata BEI


Selasa, 16 Juli 2019 / 19:03 WIB
Perubahan pengendali Jababeka (KIJA) karena acting in concert, begini kata BEI


Reporter: Aloysius Brama | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali mengeluarkan pernyataan mengenai sengkarut perusahaan properti ini. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/7), Sekretaris Perusahaan KIJA Budianto Liman mengatakan, perubahan pengendali perusahaan dilakukan setelah pemegang saham perusahaan bertindak secara bersama-sama memiliki suara yang jumlahnya melebih suara pemegang saham yang ditentukan dalam perjanjian Notes senilai US$ 300 juta.

Dalam hal ini Budianto menuding PT Imakotama Investindo (Imakotama) bersama afiliasinya melebihi jumlah suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi Notes.

“Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes,” tulis Budianto dalam keterbukaan informasi.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 26 Juni 2019 mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris KIJA melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh permitted holders berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.

Budianto menyampaikan, pengangkatan itu diusulkan oleh Imakotama pemegang 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. “Sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama,” kata Budianto.

Akibatnya, KIJA berpotensi gagal bayar Notes senilai US$ 300 juta karena terjadinya perubahan pengendali pasca-keputusan tersebut. Terjadinya perubahan pengendalian KIJA membuat perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan penawaran buyback Notes tersebut dalam waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian.

KIJA berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga. Poin ini ada dalam perjanjian terkait dengan Notes yang diterbitkan.

Sementara KIJA memiliki kas dan setara kas yang tidak bisa menutup seluruh nilai Notes

Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan menyodorkan catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST yang mencapai 90,43%. Angka itu meningkat signifikan bila dibandingkan dengan jumlah kehadiran beberapa RUPS sebelumnya, yang memiliki tingkat kehadiran sebanyak 44,94% pada tahun 2018 dan sebanyak 53,37% pada tahun 2017.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami mengenai dugaan acting in concert tersebut. “Kami akan telaah lagi proses perubahan pengendali itu seperti apa,” kata Inarno, Selasa (16/7).

Inarno tak menampik, ada kejanggalan dari proses perubahan pengendali tersebut. “Umumnya kan bila ada perubahan direksi, nama-namanya sudah diajukan seminggu sebelum RUPS. Lha kok ini persis baru hari RUPS,” kata Inarno.

Meski begitu, BEI tidak bisa ikut campur mengenai keputusan perusahaan yang sudah diketok palu tersebut. “Yang penting prosesnya,” tegas Inarno.

Inarno belum bisa memastikan kapan suspensi saham KIJA akan dibuka. BEI masih mensuspensi saham KIJA sampai investor mendapatkan kejelasan. “Kami masih mau pastikan kejelasan-kejelasannya, termasuk hasil dari penelaahan kami,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×