kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan putuskan batas bawah harga saham pada semester I-2019


Selasa, 08 Januari 2019 / 15:46 WIB
BEI akan putuskan batas bawah harga saham pada semester I-2019


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait rencana regulator untuk menghapus batas bawah harga saham. Sebagaimana diketahui, saat ini otoritas menerapkan batas bawah harga saham di level Rp 50 per saham.

“Sekarang lagi dikaji, semester I-2019 akan ada kesimpulan, akan diputuskan ya atau tidak (pangkas batas bawah harga saham),” ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, Selasa (8/1).

Dia mengatakan, BEI akan berhati-hati dalam mengkaji maupun menyusun penerapan aturan tersebut. Mengingat, akan ada banyak aspek yang dilibatkan dalam pemangkasan batas harga saham itu.

“Kami sedang melakukan pembahasan, apakah angka tersebut kami relaksasi atau kami buka. Ini kaitannya dengan beberapa aspek seperti fraksi harga dan aksi korporasi juga akan terpengaruh, belum lagi kalau sudah terlalu rendah bisa autoreject,” kata Hasan.

Berkaca dari negara lain, Hasan mengungkapkan bursa di luar negeri sudah tidak ada yang menerapkan batas bawah pada harga saham. Sementara di Tanah Air, BEI masih melihat penyesuaian dengan kondisi pasar.

“Kalau terlalu rendah, saat ada kenaikan sedikit bisa langsung 100%,” ujarnya.

Pertimbangan BEI untuk mengkaji batas bawah harga saham bertujuan untuk meningkatkan azas keadilan dan likuiditas. Ini karena, saham saham yang sudah tercatat di pasar reguler ada yang mentransaksikan batas bawah harga sahamnya di pasar negosiasi dan itu sudah menjadi fenomena umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×