kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

BEI akan panggil manajemen MNC


Jumat, 11 Oktober 2013 / 13:37 WIB
BEI akan panggil manajemen MNC
ILUSTRASI. Masker teh hijau.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penjelasan yang masih samar dari manajemen Group MNC membuat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dalam sebuah pertemuan.

Hal ini dilakukan menyusul putusan Mahkaham Agung (MA) terkait kemenangan Siti Hardijanto Rukmana (Tutut) atas sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) alias MNC TV. "Memang kalian puas dengan penjelasan mereka (manajemen Group MNC), belum kan, ya sama, kami juga begitu," ujarnya, Jumat (11/10).

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan dijukan kepada manajemen kelompok usaha yang dinahkodai oleh Hary Tanoesoedibjo itu. Pertanyaan-pertanyaan terebut antara lain terkait hubungan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan Group MNC, dan dampak terhadap keberlangsungan bisnis Group MNC ke depan.

Pagi ini, BEI memutuskan untuk menyuspen tiga saham perusahaan Group MNC, yakni, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).

Hal ini dilakukan menyusul keputusan MA kemarin. Nah, beberapa jam setelah pengumuman resmi suspensi dikeluarkan, manajemen MNC Group memberikan keterangan resmi terkait suspensi saham tersebut. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa yang berperkara dengan pihak Tutut adalah BKB, bukan Grup MNC. "Keputusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan substansi atau amar putusan," ujar surat resmi Group MNC.

Selain itu, manajemen MNC mengatakan, pihak yang berpekara masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang diputuskan MA.

Terkait hal itu, Hoesen bilang,"Kami akan tanyakan, yang dibilang tidak ada hubungan (BKB dengan Gorup MNC) itu seperti apa". Adapun, suspensi ketiga saham Group MNC ini akan dilakukan hingga otoritas BEI mendapat penjelasan komprehensif dari pihak Hary Tanoesoedibjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×