kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hary: Kegiatan operasional MNCN tetap normal


Jumat, 11 Oktober 2013 / 10:13 WIB
Hary: Kegiatan operasional MNCN tetap normal
ILUSTRASI. Pahami 5 Kesalahan Perawatan Wajah dan Tubuh yang Sering Dilakukan Pria


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung mengenai sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mempengaruhi pergerakan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).

Kemarin, misalnya, saham MNCN menduduki jajaran top losers dengan penurunan 10,34% menjadi Rp 2.600. Artinya, saham MNCN turun sebesar Rp 300 per saham. Bahkan, untuk menghindari pergerakan tidak wajar, BEI memutuskan untuk menghentikan saham MNCN dan dua saham emiten Grup MNC lainnya mulai pra sesi perdagangan hari ini.

Mengomentari hal ini, pihak MNCN menyatakan bahwa keputusan oleh MA merupakan keputusan yang belum resmi berpihak pada Tutut. MNCN juga menegaskan, hingga saat ini, MA belum mengumumkan rincian hasil atas keputusan tersebut.

“Kami yakin bahwa perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikan kami terhadap MNCTV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan secara normal," jelas Hary Tanoesoedibjo, Grop CEO dan President MNCN.

Dia menilai, dari segi hukum, kasus ini tidak berkaitan dengan MNC karena berkaitan dengan Berkah Jaya Bersama. "Berkah adalah perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," tegas Hary.

Dia menambahkan, saat ini MNCN telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan gejolak bursa untuk melakukan aksi buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×