Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Buntut dari keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk adalah penghentian sementara waktu tiga saham Grup MNC.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).
Ketiga saham ini dihentikan sementara waktu di seluruh pasar mulai pra pembukaan perdagangan hari ini (11/10).
"Saat ini, BEI sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan," jelas BEI.
Asal tahu saja, kemarin, tiga saham Grup MNC tersebut menduduki posisi teratas top losers di IHSG. Di posisi pertama jajaran top losers pada hari ini ada PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yang mencatat penurunan 10,34% menjadi Rp 2.600. Artinya, saham MNCN turun sebesar Rp 300 per saham.
Emiten Group MNC lainnya yang berada di posisi kedua top losers adalah; PT Global Mediacom Tbk (BMTR) turun 9,43% menjadi Rp 1.970. Artinya, saham BMTR turun sebesar Rp 205 per saham.
Kemudian, emiten Group MNC ketiga yang berada di posisi ketiga top losers hari ini adalah, PT MNC Investama Tbk (BHIT) yang turun 4,11% menjadi Rp 350. Hari ini, saham BHIT turun Rp 15 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News