kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI akan minta klarifikasi status tersangka DGIK


Jumat, 14 Juli 2017 / 18:27 WIB
BEI akan minta klarifikasi status tersangka DGIK


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Dutra Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) diduga menjadi tersangka dalam kasus penyuapan yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dari undangan pemeriksaan mantan komisaris DGIK, Sandiaga Uno, Jumat (14/7).

Surat tersebut berbunyi pemanggilan terhadap Sandiaga, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT Duta Graha Indah yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk (DGIK). 

Menanggapi hal ini Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, bursa meminta klarifikasi dari perusahaan. Sebab, DGIK merupakan bagian dari perusahaan publik yang terdaftar di BEI. "Pasti kita akan tanya secara resmi dulu," ujar Tito kepada KONTAN, Jumat (14/7).

Tito memaparkan, pada prinsipnya jika ada peristiwa yang bisa mempengaruhi harga saham, maka dalam 2x 24 jam, perusahaan harus memberikan laporan. Jika belum ada laporan, maka BEI akan melakukan langkah selanjutnya.

DGIK merupakan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan, juga proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 - 2011. Kedua proyek tersebut saat ini bermasalah dan tengah diperiksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×