kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.185   19,04   0,23%
  • KOMPAS100 1.144   4,04   0,35%
  • LQ45 838   1,17   0,14%
  • ISSI 283   -1,00   -0,35%
  • IDX30 441   0,66   0,15%
  • IDXHIDIV20 510   1,57   0,31%
  • IDX80 128   -0,14   -0,11%
  • IDXV30 138   0,06   0,04%
  • IDXQ30 140   -0,27   -0,19%

BEI akan menambah jumlah sektor saham


Jumat, 06 Januari 2017 / 22:05 WIB
BEI akan menambah jumlah sektor saham


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pada awal tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencoba membenahi dengan menambah jumlah sektor saham.

Saat ini, saham-saham di bursa dibagi ke dalam sembilan sektor, yaitu pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti real estaste dan konstruksi bangunan, infrastruktur utilitas dan transportasi, keuangan, serta perdagangan jasa dan investasi.

Nah, nantinya BEI punya rencana untuk menambah sektor-sektor yang ada di bursa tersebut. Meski demikian, belum dipastikan jumalh sektor yang akan ditambah.

"Kalau dihitung sekarang ini kan index Biro Pusat Statistik sektornya sudah 16, ya bisa maju ke sana atau kita buat kategori," kata syamsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jumat (6/1).

Urgensi ini timbul dari beberapa perusahaan yang masuk ke dalam suatu sektor, namun hal ini membuatnya sulit dikomparasikan dengan emiten lain yang ada di sektor tersebut. Padahal biasanya investor menentukan pricing dengan melihat emiten lain yang berada di sektor yang sama, meski demikian, perusahaan tersebut sulit untuk diperbandingan.

Sayang, belum ketahuan, sektor mana yang akan dipecah atau penambahan sektor baru ini. Meski demikian, Syamsul menyebut, penambahan sektor akan secepatnya direalisasikan. "Mungkin kuartal I," ucap syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×