kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI ajukan draf revisi waktu perdagangan


Selasa, 28 Februari 2012 / 06:09 WIB
BEI ajukan draf revisi waktu perdagangan
ILUSTRASI. IHSG hari Kamis (4/3) diprediksi menguat, ini rekomendasi saham PTRO, WIKA, WEGE. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin panjang. BEI telah menyampaikan draf perubahan jam perdagangan ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pekan lalu.

Adikin Basirun, Direktur Teknologi Informasi BEI, mengatakan, dalam draf peraturan itu jam perdagangan bursa akan diperpanjang sekitar 45 menit. "Selama 30 menit di pembukaan pasar dan 15 menit di penutupan perdagangan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/2).

Berarti, waktu perdagangan akan dibuka lebih awal menjadi mulai pukul 09.00 waktu Indonesia barat (WIB). Sebelumnya, perdagangan saham di BEI dimulai pada pukul 09.30 WIB. Sedangkan, penutupan pasar menjadi pukul 16.15 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB.

Perpanjangan waktu di awal perdagangan dilakukan atas pertimbangan untuk mendekatkan waktu perdagangan dengan bursa-bursa di kawasan regional. Alasan kedua, agar investor yang berada di wilayah Indonesia bagian timur bisa melakukan perdagangan lebih lama.

"Pasalnya, dengan waktu pembukaan perdagangan selama ini, waktu awal perdagangan saham di kawasan timur baru bisa dilakukan pukul 10.30 WIB," ujarnya.
Setelah peraturan baru ini diberlakukan, sistem penutupan perdagangan (pre-closing) dan post-trading akan berjalan. Nah, penambahan 15 menit di penutupan perdagangan akan dilakukan ketika pre closing dan post trading.

Panambahan waktu pre closing dilakukan guna meminimalisir terjadinya pembentukan harga semu menjelang penutupan (marking the close). Sebab, lewat sistem ini, harga akan dibentuk sepuluh menit sebelum pre closing.

Setelah perdagangan ditutup pukul 16.00 WIB, akan ada jeda lima menit. Setelah itu, post trading berjalan selama 10 menit dengan menggunakan harga yang sama dengan pre closing. Sistem post trading ini bertujuan untuk memperpanjang fasilitas investor untuk melakukan penyelesaian trasaksi (netting).

Sehingga, jika investor kekurangan barang (efek), bisa menambah ketika post trading. "Aturan ini diharapkan bisa secepatnya dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×