kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Begini Tanggapan Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Atas Kasus Indomie di Taiwan


Sabtu, 29 April 2023 / 09:31 WIB
Begini Tanggapan Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Atas Kasus Indomie di Taiwan
ILUSTRASI. Indofood menyatakan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah diproses dengan standar keamanan pangan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) produsen Indomie, memberikan tanggapan terkait temuan zat pemicu kanker yaitu etilen oksida (EtO) pada bumbu mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial oleh Departemen Kesehatan Taipei. 

Manajemen ICBP menyatakan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah diproses dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional. ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun," terang Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran pers di situs Indofood.

Taufik menambahkan bahwa ICBP selalu memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan Grup Indofood ini dipasarkan. "Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh BPOM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," ujar dia.

Baca Juga: BPOM Klaim Produk Indomie Masih Aman Dikonsumsi

Sebelumnya, BPOM melalui rilisnya menyebut bahwa Taiwan tidak memperbolehkan penggunaan EtO pada produk pangan. Namun, Indonesia sudah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 85 ppm, sedangkan kadar 2-CE pada sampel mi instan di Taiwan hanya 0,34 ppm atau masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan Kanada.

"Di Indonesia, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi syarat keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulis BPOM, Kamis (27/4).

BPOM tetap memerintahkan pelaku usaha, termasuk ICBP, untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi dan diekspor serta memastikan produk tersebut sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×