kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Penjelasan BEI Terkait Dugaan Gratifikasi Proses IPO


Rabu, 28 Agustus 2024 / 05:15 WIB
Begini Penjelasan BEI Terkait Dugaan Gratifikasi Proses IPO
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawannya terkait proses IPO.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Ini sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi proses IPO. 

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, memang telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia. 

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar, Kamis (26/8). 

Baca Juga: Perusahaan Orang Terkaya Indonesia Akan IPO Saham Lagi, Biasanya Beri Cuan Besar

Kautsar bilang seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

BEI dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten. 

Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten. 

Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun. 

Baca Juga: Rekor Lagi! IHSG Menguat ke 7.606 Pada Senin (26/8)

Namun I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia masih enggan untuk membeberkan dan merinci soal alasan PHK oknum karyawan BEI yang telah melanggar etika tersebut. 

"Hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik," kata Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×