Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berproses untuk perubahan status PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses delisting.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting atas suatu emiten dapat disebabkan oleh suspensi efek baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar paling kurang 24 bulan terakhir.
BEI sudah menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021. Artinya, saham perusahaan tekstil itu sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex
"Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup termasuk delisting, BEI akan melakukan koordinasi dengan OJK," jelas Nyoman, Selasa (4/3).
Nyoman menyampaikan sesuai dengan POJK 45/2045, prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal.
Diantaranya, mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana, perusahaan harus melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik.
Nyoman bilang terkait dengan status pailit SRIL, BEI sedang menunggu dokumen hukum yang resmi atas putusan final pailit tersebut. Nantinya, BEI akan melakukan laporan kepada OJK.
"Dalam hal, SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," kata dia.
Selanjutnya: Kampus-Kampus Penerima Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SNBT Terbanyak, Pilihan untuk Siswa
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 Maret 2025, Silky Pudding-Es Krim Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News