kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Begini cerita pembajakan email pejabat BUMI


Jumat, 19 Oktober 2012 / 20:05 WIB
Begini cerita pembajakan email pejabat BUMI
ILUSTRASI. (Dok/Hokben) Promo SuperBowl Merdeka dari HokBen berlaku hanya dari 12?15 Agustus 2021. Semua menu terpilih bisa dibeli hanya Rp 30.000-an.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah melaporkan jaringan email dan server-nya dibajak oleh seorang perentas. Perusahaan tambang terbesar di Indonesia pun telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Lantas bagaimana masalah pembajakan ini bisa terjadi?

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi VP Finance Bumi Resources Fuad Helmy. Awalnya, Fuad yang mengetahui seluk beluk keuangan Bumi Resources mencoba mengakses akun emailnya melalui laptop. Email beralamat fuadh72@yahoo.com dipakai sehari-hari dalam rangka kerja.

Saat memasukkan kata sandi (password), Fuad tak bisa mengakses akun email tersebut. Fuad yang juga Direktur Keuangan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) ini mencoba masuk melalui security question. Ternyata, di dalam kotak surat (inbox) ternyata sudah ada pemberitahuan bahwa emailnya telah berganti password.

Rikwanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2012. Lalu, Fuad melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, tindakan pelaku tersebut merupkanĀ  tindak pencurian dan pengerusakan sengaja atau tak sengaja dengan mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen dengan melanggar. Jika terbukti, pelakunya bisa dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 406 KUHP dan pasal 30 ayat 3 junto pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bumi Resources menuding, pembajakan email dan server ini dilakukan kelompok tertentu untuk memenangkan persaingan usaha secara tidak jujur dan ilegal.

Senior Vice President Bakrie Group Christopher Fong menyatakan, Grup Bakrie akan bertindak tegas terhadap pelaku kecurangan ini. Dia mengaku telah menyerahkan beberapa nama yang dicurigai kepada pihak kepolisian. (Theresia Felisiani/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×