Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024. Beleid ini mengatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada 28 Agustus 2024. Sekaligus mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Penerbitan POJK anyar ini untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Baca Juga: OJK Bakal Menyusun Pedoman Rinci Terkait Proses Spin Off Asuransi Unit Syariah
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.
"Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham," mengutip siaran resmi OJK, Rabu (3/4).
Dalam regulasi anyar ini, penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham, menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.
Ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham emiten. Pertama, anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5%, termasuk ketika mengalami penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5%.
Ketiga, pihak yang merupakan pengendali perusahaan terbuka.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha
Sedangkan terkait pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, pihak yang dikenakan kewajiban adalah pemegang saham yang melakukan aktivitas menjaminkan saham paling sedikit 5% dari hak suara yang dihitung dari satu kali atau akumulasi dari beberapa kali aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Pelaporan dilakukan segera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan. Begitu juga pelaporan aktivitas menjaminkan saham, paling lambat lima hari kerja sejak ditandatanganinya perjanjian yang menyebabkan terpenuhinya jumlah penjaminan saham sebesar 5% dari hak suara.
Namun ketika OJK telah menyediakan sistem pelaporan secara elektronik, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan segera paling lambat tiga hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News