kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BBJ bekukan keanggotaan Starpeak Equity Futures


Rabu, 28 Februari 2018 / 20:11 WIB
BBJ bekukan keanggotaan Starpeak Equity Futures
ILUSTRASI. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan keanggotaan PT Starpeak Equity Futures mulai 28 Februari pukul 16.00 WIB.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan laporan tim audit yang sudah terlebih dahulu membekukan kegiatan perusahaan yang bersangkutan sebagai pialang berjangka.

Dalam siaran tertulis yang diterima Kontan.co.id, BBJ mengungkapkan pembekuan ini dilakukan karena PT Starpeak Equity Futures telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan perdagangan berjanga komoditi. Ini bermula dari adanya pelaporan transaksi nasabah yang dimanipulasi SEF. Diantaranya pelanggaran menghindari pembayaran margin, tidak adanya laporan keuangan hingga tidak dilaporkannya pengendali yang bisa mempengaruhi operasi SEF.

Meski kini SEF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, tetapi posisi nasabah SEF yang masih terbuka tetap harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya. Jika hal itu tidak dapat dilaksanakan, maka direksi BBJ dapat memerintahkan untuk dilakukan likuidasi dan kerugian menjadi beban SEF.

Terkait pembekuan itu, BBJ memberikan jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya putusan agar SEF bisa melakukan langkah perbaikan dan pemenuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, pihak SEF juga diwajibkan untuk memberi penjelasan tertulis selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×