kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Izin SPA dibuka, BBJ optimistis transaksi akan tumbuh


Rabu, 21 Februari 2018 / 18:54 WIB
Izin SPA dibuka, BBJ optimistis transaksi akan tumbuh


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menyambut baik pencabutan pembatasan perizinan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Pembukaan moratorium perizinan ini diyakini bisa mendorong ekspansi bisnis perdagangan bursa berjangka.

“Adanya dukungan perizinan akan membuka lebih besar peluang untuk direalisasikan,” ujar Tumpal Sihombing, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Berjangka Jakarta kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Menurutnya, walaupun pembukaan perizinan ini dilakukan secara bertahap, tetapi pencabutan moratorium ini bisa menjadi pintu masuk bagi pialang biasa yang berniat masuk ke perdagangan SPA.

Namun, ia belum bisa memperkirakan potensi pertumbuhan transaksi SPA yang akan terjadi. Menurutnya, hal itu masih terlalu dini untuk diprediksi.

Selama ini, di BBJ, jumlah transaksi sekitar 80% didominasi oleh transaksi SPA. Pada 2017 lalu, volume transaksi SPA mencapai 4,4 juta lot. Sedangkan, sisanya sebesar 1,09 juta lot merupakan transaksi multilateral.

Asal tahu saja, keputusan pencabutan moratorium perizinan SPA tertuang dalam Surat Edaran NO. 55/BAPPEBTI/SE/02/2018. Bappebti bisa menerbitkan perizinan baru di bidang SPA yang mencakup persetujuan sebagai peserta dan sebagai penyelenggara secara bertahap dan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×