Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar alias force majeure atas kewajiban pemenuhan penyediaan batubara kepada pelanggan melalui tiga anak usahanya.
Pencabutan force majeure tersebut dilakukan setelah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM pada 23 September 2026.
Sebelumnya, ketiga anak usaha BYAN tersebut menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar terkait kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau coal supply agreement (CSA) kepada para pelanggan.
Dengan diterimanya persetujuan perubahan RKAB 2026, TA, TJ dan FSP kini dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara. Aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara juga dapat kembali dilakukan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Beri Penjelasan Soal Kesiapan Dana Bunga dan Pokok Obligasi
Direktur Bayan Resources Alastair McLeod menyatakan pencabutan force majeure membuka ruang bagi ketiga anak usaha untuk kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batubara setelah memperoleh perubahan RKAB.
“Kami mengharapkan ketiga entitas dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha BYAN,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/9).
Alastair bilang perubahan RKAB 2026 menjadi dasar bagi TA, TJ dan FSP untuk kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara melalui anak-anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan.
Menurutnya, ketiga anak usaha tersebut juga dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara. Alastair berharap ini dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan BYAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














