kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas Waktu Pemenuhan Free Float Habis, Begini Kebijakan BEI


Senin, 15 Januari 2024 / 20:10 WIB
Batas Waktu Pemenuhan Free Float Habis, Begini Kebijakan BEI
ILUSTRASI. Gedung BEI. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan free float telah berakhir pada 31 Desember 2023. Namun masih ada beberapa emiten yang belum memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5%.

Pasalnya, BEI telah memberikan waktu selama dua tahun kepada para emiten untuk mencapai persyaratan free float. BEI pun masih terus mendorong para emiten bisa memenuhi ketentuan itu. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan kewajiban pemenuhan free float merupakan cara BEI untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. 

BEI menerima data laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023 dari Biro Administrasi Efek (BAE) pada 10 Januari 2024. Sampai saat ini, BEI masih melakukan rekapitulasi. 

Baca Juga: Penuhi Saham Free Float, CIMB Niaga Gelar Private Placement

"Data free float sedang rekapitulasi dan nanti meminta klarifikasi. Datanya akan keluar pada 30 Januari 2024," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (15/1). 

BEI masih memberikan kesempatan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan untuk bisa mencapai free float 7,5%. Nantinya emiten-emiten itu akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus. 

"Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada 31 Januari 2023," tegas Nyoman.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan BEI Nomor I-A yang menyatakan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat pada 21 Desember 2021. 

Dengan pemenuhan minimal free float diharapkan likuiditas saham akan meningkat. Tak hanya itu, Nyoman bilang kewajiban pemenuhan free float merupakan cara Bursa untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. 

Berupaya Penuhi free float

Dalam catatan KONTAN, masih ada beberapa emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Salah satunya, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dengan jumlah free float 6,43%. 

Baca Juga: Rencana IPO Lion Air Belum Ada di Pipeline BEI

Sekretaris Perusahaan Pradiksi Gunatama Muhammad Reza mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan free float tersebut. PGUN juga telah menyiapkan strategi untuk bisa mematuhi aturan BEI. 

"Kami sedang dalam proses negosiasi dengan salah satu pemegang saham PGUN dengan tingkat kepemilikan di atas 5% untuk melepas sebagian ke masyarakat ," jelasnya kepada Kontan, Senin (15/1). 




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×