Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih perusahaan. Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Jakarta, Rabu (21/3). Rapat tersebut mewakili 85,76% suara pemegang saham.
Ketentuan persetujuan ini sebagaimana disyaratkan dalam pasal 28 POJK 32/2014 dan Pasal 102 Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Di antaranya dalam aturan tersebut mengatur bahwa penjaminan aset lebih dari 50% harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB.
Direktur BRPT Henky Susanto menyatakan, RUPS yang dilaksanakan hari ini meminta persetujuan pemegang saham dalam menjaminkan harta kekayaan perseroan. Nantinya untuk mengantisipasi apabila perseroan atau anak perseroan memerlukan dana untuk modal kerja.
“Untuk antisipasi saja, sebab kan kalau anak perusahaan perlu modal kerja, untuk RUPS butuh waktu,” kata Henky kepada KONTAN, Rabu (21/3).
Dengan demikian, perusahaan sudah bisa mendapatkan izin terlebih dahulu. Terkait dengan nilai, belum diketahui besaran aset yang akan dijaminkan tersebut. Henky menyatakan, nantinya dana penjaminan tersebut bisa digunakan untuk ekspansi pada anak perusahaan. “Yang ini untuk usaha baru di bidang energi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News