Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bappebti telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik secara digital, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Selama Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp 41,3 triliun. Angka ini meningkat drastis sebesar 1.181% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
Tonton: Cuan 23,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (6 November 2024)
“Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar global. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” ujar Tirta.
Selanjutnya: BRMS dan UNTR Teratas, Cek Saham yang Banyak Dipungut Asing Saat IHSG Anjlok Kemarin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News