kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bappebti Pastikan di Perdagangan Emas Fisik secara Digital, Emasnya Benar-Benar Ada


Kamis, 07 November 2024 / 05:03 WIB
Bappebti Pastikan di Perdagangan Emas Fisik secara Digital, Emasnya Benar-Benar Ada
ILUSTRASI. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, di Jakarta pada Selasa (5/11/2024). 

Melansir Infopubik.id, kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk mengutamakan keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital, yang berfokus pada perlindungan masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital,” ujar Kasan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Biaya Transaksi Aset Kripto Naik, Transaksi Kripto Berpotensi Turun

Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1. 

Ini artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. 

Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap adanya pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.

Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. 

Lembaga kliring berjangka mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Sedangkan PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. 

PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital, dan asosiasi yang terlibat adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Baca Juga: Produk Derivatif Bursa Semakin Variatif

Bappebti telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik secara digital, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Selama Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp 41,3 triliun. Angka ini meningkat drastis sebesar 1.181% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,22 triliun.

Peningkatan nilai transaksi ini sejalan dengan kenaikan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari hingga September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kilogram (kg) meningkat 945,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

Tonton: Cuan 23,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (6 November 2024)

“Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar global. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” ujar Tirta.

Selanjutnya: BRMS dan UNTR Teratas, Cek Saham yang Banyak Dipungut Asing Saat IHSG Anjlok Kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×