Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama September 2020 telah memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, hingga September 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
"Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” jelasnya dalam keterangan resmi kepada Kontan, Jumat (16/10).
Baca Juga: Genjot kualitas, ini strategi Samudera Indonesia (SMDR) di sisa tahun 2020
Dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin resmi Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/atau legalitasnya dipalsukan.
“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web dengan menggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan dan Penindakan M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet.
“Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya,” terang Syist.
Baca Juga: Pembelian 6.050 menara Telkomsel bakal tambah daya tawar Mitratel saat IPO
Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.
“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.
Adapun situs-situs web tersebut, sebenarnya sangat mudah untuk dikenali karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa. Situs-situs web tersebut biasanya menampilkan KTP palsu, logo dari instansi pemerintah (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya), logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia, foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring, janji keuntungan besar dalam waktu singkat, hingga penggunaan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK.
Untuk itu, dalam memilih instrumen investasi masyarakat diimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaan. Salah satunya, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti.
Selanjutnya: Bumi Resources (BUMI) bayar cicilan, masih tanpa pokok utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News