Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa ekspor minyak kelapa sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka tidak akan memberatkan pelaku usaha.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa dalam aturan tersebut yang wajib masuk bursa adalah hanya satu HS saja, yakni CPO berkode HS 15.111.000. Memang, nantinya eksportir akan dikenakan biaya karena bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar.
Meski begitu Didid memastikan hal itu tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya bursa CPO ini. Justru, harga CPO di pasar dinilai akan semakin baik.
"Dengan adanya bursa CPO, kami harus yakin harga yang terbentuk ini akan bagus dan kalau harga bagus maka adanya tambahan cost ini jadi tak masalah," ujar dia, Jumat (19/5).
Baca Juga: Bursa Ekspor CPO Ditargetkan Meluncur Juni 2023
Apalagi, dia bilang telah melakukan uji publik dalam rangka menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk bursa CPO kepada berbagai pihak. Antara lain ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, ke Dirjen Pajak, dan dengan para pelaku usaha seperti eksportir hingga ke pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta para asosiasi petani sawit.
Dengan begitu, diharapkan setelah masuk bursa bisa terbentuk referensi harga yang bisa digunakan, baik ke hulu maupun ke hilir. Dijelaskan, ke hulu ditarik ke harga tandan buah segar (TBS) dan ke hilir terkait pajak ekspor, pajak badan, dan sebagainya.
"Sehingga menjadi harga patokan ekspor (HPE)," tegasnya.
Baca Juga: Malaysia Says Committed to Raising Palm Oil Biodiesel Mandate
Namun, Didid mengatakan harga CPO yang terbentuk dan menjadi acuan tersebut tidak akan serta merta langsung terwujud setelah bursa CPO berjalan. Dia bilang, masih akan memerlukan waktu. "Akhir tahun paling lambat price reference bisa kami tetapkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, HPE yang terbentuk nanti belum termasuk pajak karena ada bea keluar dan pungutan ekspor. Nanti besarannya akan ditentukan berdasarkan pada referensi harga yang terbentuk sehingga harga sebelum pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News